Keterbatasan akses informasi dan ketidakjelasan status tanah selama tiga dekade dinilai sebagai penghalang mediasi awal, sehingga sengketa ini harus berujung di pengadilan.
Davi menekankan bahwa setiap penguasaan tanah harus berdasarkan persetujuan pemilik sah.
“Perbuatan tersebut bukan hanya dapat dinilai sebagai penguasaan tanpa dasar hukum, tetapi juga berpotensi melanggar asas-asas administrasi pertanahan,” tegasnya.
Mediasi Gagal, Sidang Lanjut
Di PN Bandung, upaya mediasi yang diagendakan juga menemui jalan buntu. Penggugat menyayangkan ketidakhadiran prinsipal Lembaga Pendidikan Aloysius yang hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
“Di mediasi 3 kali oleh pengadilan, tapi pihak tergugat tidak hadir karena mereka bersikukuh merasa benar,” kata Davi.
Sengketa lahan ini rencananya akan dilanjutkan dengan agenda persidangan pada Selasa (16/12/2025).
Pihak ahli waris berharap Lembaga Pendidikan Aloysius menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan klaim tersebut.
Adapun tujuan mulia di balik gugatan ini, menurut Davi, adalah bahwa sebagian dari tanah yang diperebutkan itu direncanakan akan dimanfaatkan untuk membantu kaum dhuafa dan saudara-saudara ahli waris yang membutuhkan uluran tangan.
Halaman : 1 2







