DAILYHITS — Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten, menekan angka anak tidak sekolah atau anak putus sekolah (ATS) masih menghadapi kendala serius. Meski pemerintah daerah mengklaim terjadi penurunan, kekacauan data antarinstansi dinilai menjadi penghambat utama tercapainya target nol ATS.
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang mencatat, hingga akhir tahun ajaran 2024–2025 masih terdapat sekitar 2.000 anak berstatus ATS. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya, namun dinilai masih jauh dari target ideal yang dicanangkan pemerintah daerah.
Sekretaris Disdikpora Pandeglang, Nono Suparno, mengakui bahwa menuntaskan persoalan ATS bukan perkara mudah. Berbagai faktor, mulai dari kondisi geografis, sosial ekonomi, hingga budaya pendidikan masyarakat, saling berkaitan dan memperumit penanganan.
“Angka putus sekolah itu berjalan terus. Di daerah seperti Pandeglang, ATS tidak akan habis meskipun kita sudah berusaha maksimal,” ujar Nono dikutip, Minggu (14/12/2025).
Selain faktor ekonomi dan wilayah, fenomena perpindahan siswa ke pondok pesantren juga turut memengaruhi angka ATS. Banyak pesantren belum terdaftar sebagai lembaga pendidikan formal, sehingga siswa yang melanjutkan pendidikan di sana tetap tercatat sebagai anak tidak sekolah dalam sistem pemerintah.
Untuk mengatasi hal tersebut, Disdikpora mendorong masyarakat memilih pesantren yang menyediakan jalur pendidikan kesetaraan, seperti Paket B dan Paket C melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), agar peserta didik tetap terdata dalam sistem pendidikan nasional.
Namun demikian, persoalan paling krusial justru terletak pada ketidaksinkronan data administrasi. Perbedaan data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kerap memunculkan data ATS yang tidak akurat.
“Angka ATS itu tidak semuanya benar-benar tidak sekolah. Ada yang muncul karena datanya tidak valid, seperti perbedaan penulisan nama atau NIK, padahal anaknya masih bersekolah,” kata Nono.
Kondisi tersebut berdampak pada tidak tepatnya sasaran program penanganan ATS. Pemerintah daerah dinilai lebih sibuk mengejar angka ketimbang menyelesaikan akar persoalan. Untuk itu, Disdikpora kini menggandeng Dukcapil guna melakukan verifikasi dan sinkronisasi data lintas sektor.
Di sisi lain, strategi jemput bola melalui PKBM terus diperkuat untuk menjangkau anak-anak yang berada di luar jalur pendidikan formal. PKBM diposisikan sebagai penghubung antara negara dan masyarakat yang kesulitan mengakses pendidikan reguler.
“PKBM adalah jantung pendidikan masyarakat. Mereka dikelola oleh masyarakat, tetapi dilindungi Disdikpora. Kami berharap PKBM bisa menjadi penghubung antara pemerintah dan siswa jalur nonformal,” ujarnya.
Nono juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam memastikan anak menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah. Menurutnya, wajib belajar 12 tahun bukan sekadar program pemerintah, melainkan fondasi utama bagi kesejahteraan generasi mendatang.
“Tanpa pengetahuan yang cukup, kesejahteraan masa depan tidak akan tercapai. Pendidikan ini adalah hak sekaligus kewajiban,” tuturnya.
Meski berbagai langkah telah dilakukan, Pemkab Pandeglang mengakui target nol ATS masih sulit diwujudkan selama persoalan validitas dan sinkronisasi data belum diselesaikan secara menyeluruh. ***





