“Penetapan dan penahanan dua orang tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor:PRINT-03/M.6.13/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025,” ungkap Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildani Hapit dikutip, Minggu (7/12/2025).
Dalam hasil pemeriksaan, Kejari menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT LKM Pandeglang Berkah selama periode 2021–2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (LHAPKN) Inspektorat Pandeglang, total kerugian negara mencapai Rp938.405.647.
“Penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas 2 Pandeglang,” jelas Wildani. ***
Halaman : 1 2





