“Semuanya harus berlandaskan aturan yang berlaku agar ini ada kebermanfaatannya sekali lagi untuk peningkatan kualitas pendidikan madrasah di Kabupaten Lebak,”tandasnya.
Nanang juga mengimbau agar madrasah di Kabupaten Lebak dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya dan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Manfaatkan sebaik mungkin, bantuan ini dari pusat harus dimanfaatkan oleh madrasah sesuai dengan regulasi yang ada. Harus untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di madrasah,”imbuhnya.
Diketahui, BKBA merupakan salah satu program strategis yang mendukung pencapaian target hasil dari proyek Realizing Education’s Promise Madrasah Education Quality Reform (MEQR).
Proyek yang dilaksanakan mulai tahun 2020 hingga 2024 ini merupakan pembiayaan dari Bank Dunia yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama. (*/Red)
Halaman : 1 2







