DAILYHITS – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak merilis capaian kinerja sepanjang Januari hingga awal Desember 2025 terkait penanganan tindak pidana korupsi. Korps Adhyaksa menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Lebak, Puguh Raditya Aditama mengatakan telah menerbitkan 4 surat perintah penyidikan dan menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun 2012-2014.
Selain itu, kejaksaan juga menangani 3 penyelidikan serta 9 penuntutan, termasuk perkara terkait penyimpangan di salah satu bank milik pemerintah daerah.
“Total kerugian negara dari seluruh perkara yang ditangani mencapai Rp4.021.634.093. Angka ini mencerminkan besarnya dampak praktik korupsi yang berhasil diungkap sepanjang tahun,”kata Puguh dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).
Tidak hanya memproses hukum para pelaku, menurut Puguh, Kejari Lebak juga melakukan upaya pemulihan keuangan negara. Hingga akhir 2025, kejaksaan berhasil menyita uang sebesar Rp559.712.000 serta melakukan pelacakan aset milik para terpidana.
Pada Desember ini, kata Puguh, Kejari Lebak juga dijadwalkan mengeksekusi barang bukti uang senilai Rp1.331.594.313 dari perkara cukai. Seluruh uang tersebut akan disetor langsung ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian.
“Hari Anti Korupsi Sedunia menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menegakkan hukum, meningkatkan transparansi, dan memastikan setiap praktik penyimpangan keuangan negara diproses sesuai aturan,”tandasnya. ***
Halaman : 1 2 Selanjutnya





