DAILYHITS LEBAK– Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Senin, 4 April 2023. Tujuannya untuk meminta perlindungan hukum.
Kedatangan Para kader belambang mercy ini merupakan buntut dari ramainya penolakan PK terhadap kubu Moeldoko.
“Kehadiran kami disini, kami mohon perlindungan hukum dan keadilan terhadap Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk menyampaikan surat kami kepada Ketua Mahkamah Agung,” Ketua Fraksi Demokrat, Ucu Suherman.
“Karena secara hukum kami (kepengurusan AHY-red) adalah kepengurusan yang sah dan yang diakui secara AD-ART dan Hukum,”tambah dia.
Menurut Ucu, karena saat ini kubu Moeldoko, tidak diakui oleh Majelis Pimpinan DPP Partai Demokrat.
“Karena Moeldoko yang menyelenggarakan KLB di Deli Serdang tidak sesuai dengan AD ART,” ujarnya.
Senada disampaikan Calon Anggota DPRD Lebak dari Partai Demokrat Eli Sahroni. Menurutnya, KSP Muldoko telah bertindak sewenang-wenang.
Sikapnya yang terus mengganggu Demokrat, kata Eli, akan menjadi catatan kelam dalam perjalanan demokrasi di Indonesia.
“Satu kata bagi kami, lawan Muldoko. Karena kami di Demokrat Lebak akan setia terhadap Ketua Umum Partai Demokrat AHY dan terus mempertahankan kehormatan dan kedaulatan partai,” ujarnya.
Sementara Ketua PN Rangkasbitung, Iriaty Khairul Ummah, mengatakan, akan menindaklanjuti surat mohon perlindungan hukum dan keadilan dari pengurus DPC Partai Demokrat Lebak.
“Kami akan menindaklanjuti dan menyampaikannya kepada pimpinan,” katanya saat berada di Kantor PN Rangkasbitung.
Iriaty mengaku sudah mengetahui akan kedatangan dari pengurus DPC Demokrat Lebak sejak menerima surat hari Senin (3/4/2023).
“Saya menerima surat dari pengurus DPC Demokrat Lebak, tentunya hal ini akan kami segera sampaikan kepada pimpinan,” ucapnya. (Jalu/Red)