Ismatullah juga menjelaskan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja keras yang berkelanjutan. Sejak tahun 2022, DPK Cilegon telah menunjukkan peningkatan yang signifikan, dari posisi ke-3, naik ke posisi ke-2 pada tahun 2023, hingga mencapai peringkat pertama di tahun 2024.
“Ini adalah hasil dari upaya kami yang konsisten dan berkesinambungan, dan penghargaan ini menjadi pengakuan atas kerja keras kami di tingkat nasional,” tambahnya.
Meski Wali Kota Cilegon tidak dapat hadir langsung dalam penerimaan penghargaan, Ismatullah membawa pesan dari Wali Kota. “Pak Wali Kota menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas penghargaan ini. Beliau berharap penghargaan ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang,” ujar Ismatullah.
Diketahui, penghargaan ini sesuai dengan amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kearsipan merupakan urusan pemerintahan wajib yang harus diselenggarakan melalui pembinaan dan pengawasan.
Pengawasan kearsipan di pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan bahwa arsip milik negara dikelola dan diselamatkan sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, serta identitas dan jati diri sebagai memori kolektif bangsa. (Advertorial)
Halaman : 1 2







