Lebak- R (53) warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak diamankan pihak kepolisian, Jumat, 21 Oktober 2022. Dia dilaporkan anaknya sendiri atas dugaan tindak pencabulan.
Bagaimana tidak, R yang seorang pegawai negeri sipil (PNS) Guru SD di Kabupaten Pandeglang ini tenyata berkali-kali menggagahi sang anak sejak tahun 2016. Kala itu korban sebut saja Mawar baru berusia 16 tahun.
Peristiwa itu pertama kali terjadi kala Mawar tengah pergi bersama R ke sebuag pondok pesantren di Jawa Tengah. Di dalam bus, Mawar tertidur hingga tersandar di bahu R.
Entah apa yang merasuki, R tiba-tiba merangkul dan meraba bagian payudara Mawar hingga dia terbangun lalu melepaskannya.
Tak sampai disitu, di tahun 2017 R secara paksa menghampiri Mawar yang tengah tertidur di kamar. Disitu dia tega menggagahi anaknya sendiri sebari memberikan ancaman.
Peristiwa itu dikabarkan terjadi sekitar 20 menit.
“Pelaku mengancam korban untuk diam dan melayani nafsunya,”kata Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi kepada Dailyhits, Minggu, 23 Oktober 2022.
Karena merasa aman, lanjut Andi, R lagi-lagi ketagihan dan berkeinginan untuk menggagahi Mawar. Dia pun mengirim pesan bar-bar melalui aplikasi WhatsApp.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







