Lebak- R (53) warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak diamankan pihak kepolisian, Jumat, 21 Oktober 2022. Dia dilaporkan anaknya sendiri atas dugaan tindak pencabulan.
Bagaimana tidak, R yang seorang pegawai negeri sipil (PNS) Guru SD di Kabupaten Pandeglang ini tenyata berkali-kali menggagahi sang anak sejak tahun 2016. Kala itu korban sebut saja Mawar baru berusia 16 tahun.
Peristiwa itu pertama kali terjadi kala Mawar tengah pergi bersama R ke sebuag pondok pesantren di Jawa Tengah. Di dalam bus, Mawar tertidur hingga tersandar di bahu R.
Entah apa yang merasuki, R tiba-tiba merangkul dan meraba bagian payudara Mawar hingga dia terbangun lalu melepaskannya.
Tak sampai disitu, di tahun 2017 R secara paksa menghampiri Mawar yang tengah tertidur di kamar. Disitu dia tega menggagahi anaknya sendiri sebari memberikan ancaman.
Peristiwa itu dikabarkan terjadi sekitar 20 menit.
“Pelaku mengancam korban untuk diam dan melayani nafsunya,”kata Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi kepada Dailyhits, Minggu, 23 Oktober 2022.
Karena merasa aman, lanjut Andi, R lagi-lagi ketagihan dan berkeinginan untuk menggagahi Mawar. Dia pun mengirim pesan bar-bar melalui aplikasi WhatsApp.
“Dia kirim pesan ke korban kalau ingin bercengkrama. Pelaku meminta korban membuka kan pintu kamar karena saat itu korban berada di dalam kamar,”kata Andi.
“Gak dibalas itu chat sama korban karena takut. Tapi pelaku datang dan masuk secara paksa karena memang kamar juga tidak dikunci,”tambah dia.
Karena kesal dengan kelakuan sang ayah, Mawar akhirnya kabur dari rumah dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
“Sebelum kabur ternyata pelaku meminta berhubungan badan lagi, tapi Mawar mengunci kamar dan tidak membalas pesannya,”ucap Andi.
Kepada polisi, kata Andi, pelaku nekat menggagahi anaknya sendiri karena sakit hati dan dendam kepada ibu korban.
“Nafsu juga dia, tapi dia beralasan kalau Mawar ini bukan anaknya tapi anak dari istrinya saat berpacaran dengan orang lain,”katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Undang-undang RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Atau Pasal 289 KUH Pidana.
Comments 1