“Dia kirim pesan ke korban kalau ingin bercengkrama. Pelaku meminta korban membuka kan pintu kamar karena saat itu korban berada di dalam kamar,”kata Andi.
“Gak dibalas itu chat sama korban karena takut. Tapi pelaku datang dan masuk secara paksa karena memang kamar juga tidak dikunci,”tambah dia.
Karena kesal dengan kelakuan sang ayah, Mawar akhirnya kabur dari rumah dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
“Sebelum kabur ternyata pelaku meminta berhubungan badan lagi, tapi Mawar mengunci kamar dan tidak membalas pesannya,”ucap Andi.
Kepada polisi, kata Andi, pelaku nekat menggagahi anaknya sendiri karena sakit hati dan dendam kepada ibu korban.
“Nafsu juga dia, tapi dia beralasan kalau Mawar ini bukan anaknya tapi anak dari istrinya saat berpacaran dengan orang lain,”katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Undang-undang RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Atau Pasal 289 KUH Pidana.
Halaman : 1 2







