Menanggapi laporan tersebut, Ananda meminta BPKAD Provinsi Banten memberikan penjelasan mengenai status kepemilikan lahan berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah daerah. Penjelasan tersebut diperlukan agar setiap pihak memperoleh informasi yang jelas sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.
Perwakilan BPKAD menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ditunjukkan dalam audiensi, lahan tersebut telah memiliki sertifikat yang diterbitkan pada 2021 dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
BPKAD juga menyampaikan adanya dokumen serah terima personel, pendanaan, sarana, dan prasarana (P2D) dari Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Provinsi Banten. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Bupati Tangerang saat itu, Ahmed Zaki Iskandar, dan Gubernur Banten saat itu.
Berdasarkan dokumen yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, BPKAD menyatakan lahan dimaksud secara legal tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Banten.
Meski demikian, pengaduan yang disampaikan Perkomhan tetap menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Klarifikasi diperlukan agar setiap klaim dan keterangan dapat ditelaah sesuai ketentuan hukum serta administrasi yang berlaku.
Melalui audiensi ini, Komisi V DPRD Banten mendorong tindak lanjut yang mengedepankan kejelasan dokumen, koordinasi antarlembaga, dan proses penyelesaian yang sesuai aturan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memberikan kepastian mengenai status aset sekaligus memastikan pengaduan yang disampaikan memperoleh perhatian dalam proses yang semestinya.
Bagi DPRD Banten, fasilitasi audiensi menjadi salah satu ruang untuk menampung aspirasi dan mempertemukan pihak-pihak terkait dalam mencari kejelasan atas persoalan yang berkembang di masyarakat. (ADV)
Halaman : 1 2






