Komisi V DPRD Banten Buka Ruang Mediasi Sengketa Lahan SMAN 1 Kabupaten Tangerang

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menanggapi laporan tersebut, Ananda meminta BPKAD Provinsi Banten memberikan penjelasan mengenai status kepemilikan lahan berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah daerah. Penjelasan tersebut diperlukan agar setiap pihak memperoleh informasi yang jelas sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.

Perwakilan BPKAD menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ditunjukkan dalam audiensi, lahan tersebut telah memiliki sertifikat yang diterbitkan pada 2021 dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

BPKAD juga menyampaikan adanya dokumen serah terima personel, pendanaan, sarana, dan prasarana (P2D) dari Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Provinsi Banten. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Bupati Tangerang saat itu, Ahmed Zaki Iskandar, dan Gubernur Banten saat itu.

Baca Juga :  DPRD Banten dan Bank Milik Pemprov Kunker ke Jatim

Berdasarkan dokumen yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, BPKAD menyatakan lahan dimaksud secara legal tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Banten.

Meski demikian, pengaduan yang disampaikan Perkomhan tetap menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Klarifikasi diperlukan agar setiap klaim dan keterangan dapat ditelaah sesuai ketentuan hukum serta administrasi yang berlaku.

Baca Juga :  Keren! Sekretariat DPRD Banten Kini Punya E-Setwan untuk Pelayanan Digital

Melalui audiensi ini, Komisi V DPRD Banten mendorong tindak lanjut yang mengedepankan kejelasan dokumen, koordinasi antarlembaga, dan proses penyelesaian yang sesuai aturan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memberikan kepastian mengenai status aset sekaligus memastikan pengaduan yang disampaikan memperoleh perhatian dalam proses yang semestinya.

Bagi DPRD Banten, fasilitasi audiensi menjadi salah satu ruang untuk menampung aspirasi dan mempertemukan pihak-pihak terkait dalam mencari kejelasan atas persoalan yang berkembang di masyarakat. (ADV)

Berita Terkait

Rencana Kerja Tahun 2027 Dikunci, DPRD Banten Bakal Lakukan Hal Ini
Suara Driver Online Didengar DPRD Banten, Ketua Fahmi Hakim Dorong Regulasi Nasional
Serap Aspirasi di Jeruk Tipis, Umar Bin Barmawi Prioritaskan Lansia dan BPJS PBI
HGN 2025: Imron Rosadi Tegaskan Peran Guru Madrasah dalam Bangun Karakter Generasi Banten
Pimpin Rapat Paripurna Raperda APBD 2026, Wakil Ketua DPRD Yudi; Semoga Positif untuk Banten
DPRD Banten Setujui KUA-PPAS 2026, Program Unggulan Andra–Dimyati Dapat Lampu Hijau  
Ketua DPRD Banten Raih Penghargaan Tokoh Pendorong Keterbukaan Informasi Publik
Warga Carenang Curhat Soal Sampah dan Sawah Tercemar di Reses DPRD Banten  
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:44

Komisi V DPRD Banten Buka Ruang Mediasi Sengketa Lahan SMAN 1 Kabupaten Tangerang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:59

Rencana Kerja Tahun 2027 Dikunci, DPRD Banten Bakal Lakukan Hal Ini

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:39

Suara Driver Online Didengar DPRD Banten, Ketua Fahmi Hakim Dorong Regulasi Nasional

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:08

Serap Aspirasi di Jeruk Tipis, Umar Bin Barmawi Prioritaskan Lansia dan BPJS PBI

Senin, 1 Desember 2025 - 12:42

HGN 2025: Imron Rosadi Tegaskan Peran Guru Madrasah dalam Bangun Karakter Generasi Banten

Berita Terbaru