Kala itu, tengah ada sebuah kegiatan di sekolah yang mengharuskan para siswa menginap.
Sekitar pukul 03.30 WIB, para pencuri ini masuk ke dalam sekolah dan behasil mengambil beberapa barang berharga milik para pelajar.
“Jam tangan dan 5 buah hp berhasil dibawa kabur. Beberapa barang bukti ada yang masih di tangan pelaku juga sudah ada yang dijual dengan sistem Cash On Delivery (Cod-red),”tandasnya.
“Setelah Proses penyidikan selesai. Handphone yang berhasil diamankan akan kita kembalikan kepada pemiliknya,”tambah jebolan Akpol 2015 ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun.
Halaman : 1 2





