Lebak- Lima oknum perangkat desa (Perades) di Desa Lebak Parahiyang, dan Desa Cisimeut Raya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak diamankan pihak kepolisian. Adalah DI, SEP, MAL, CUH dan WIN.
Kabarnya, mereka diamankan di tempat yang berbeda-beda. Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat.
Kasatreskoba Porles Lebak, AKP Malik Abraham, mengatakan bahwa kelima orang oknum tersebut diamankan pada hari Selasa, 13 Desember 2022.
“Jadi diamankan di hari Selasa, pakai sabunya beberapa hari yang lalu,” kata Malik kepada awak media, Rabu, 14 Desember 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Malik, mereka baru pertama mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Jadi keterangan dari mareka masih baru, baru menggunakan barang tersebut dua kali pakai saja,” ujarnya.
“Mereka mengkonsumsi itu, biar semangat kerja, makanya mereka mereka mengkonsumsi sabu,”tambah dia.
Malik menerangkan saat diamankan memang tak ditemukan adanya barang bukti berupa sabu. Namun, pihak kepolisian melakukan tindakan lain.
“Saat di tes urine mereka itu positif, tetapi barang buktinya gak ada,” kata Malik.
Perangkat Desa Bakal Direhabilitasi
Malik juga menerangkan bahwa ke lima oknum perangkat desa saat ini akan menjalani rehabilitasi. Hal itu dilakukan karena adanya permintaan dari pihak keluarga.
“Mereka hanya pemakai bukan pengedar jadi akan direhabilitasi sesuai dengan permintaan keluarga juga,”terangnya.