DAILYHITS LEBAK– Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Lebak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rangkasbitung, Selasa (7/5/2024).
MoU yang dilakukan langsung Ketua KORPRI Lebak, Budi Santoso dengan Ketua PERADI Rangkasbitung, Jimi Siregar itu mengenai pemberian dan konsultasi hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Multatuli jangka waktu 2024-2025.
Dalam MoU itu disepakati, bahwa ke depan Pemerintah daerah bersama PERADI akan membentuk Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI.
“Nanti didalamnya diisi oleh para advokat dan konsultan hukum yang beranggotakan di PERADI Rangkasbitung,”kata Jimi saat dihubungi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







