DAILYHITS LEBAK– Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Lebak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rangkasbitung, Selasa (7/5/2024).
MoU yang dilakukan langsung Ketua KORPRI Lebak, Budi Santoso dengan Ketua PERADI Rangkasbitung, Jimi Siregar itu mengenai pemberian dan konsultasi hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Multatuli jangka waktu 2024-2025.
Dalam MoU itu disepakati, bahwa ke depan Pemerintah daerah bersama PERADI akan membentuk Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI.
“Nanti didalamnya diisi oleh para advokat dan konsultan hukum yang beranggotakan di PERADI Rangkasbitung,”kata Jimi saat dihubungi.
Jimi berharap dengan adanya MoU ini PERADI Rangkasbitung dapat memberikan kontribusi yang positif dalam setiap permasalahan hukum yang berjalan dan dihadapi oleh para ASN kabupaten Lebak.
“Sehingga ke depan, apabila ada para ASN Kabupaten Lebak yang ingin berkonsultasi ataupun didampingi dalam permasalahan hukum yang sedang dihadapi kami dapat memberikan bantuan hukum yang profesional dan terpercaya,”kata dia.
Sementara Ketua KORPRI Lebak, Budi Santoso berharap dengan adanya MoU atau kolaborasi dengan DPC PERADI Rangkasbitung dapat memberikan pembinaan dan arahan bagi para abdi negara di Kabupaten Lebak agar bekerja sesuai tupoksi.
“Tentunya banyak hal-hal positif yang diharapkan. Salah satunya abdi negara bisa dapat arahan dan pembinaan dari tim Peradi agar dalam bekerja bisa on the track,”tandasnya. (Abd/Red)