Cilegon- AM (61) warga Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon dijebloskan ke penjara. Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai Marbot Masjid ini dilaporkan telah mencabuli bocah berumur 6 tahun. Peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Baca Juga: Bejat! Guru SD yang Cabul ke Anak Sendiri Ternyata Suka Kirim Video Porno
“Orang tua anak lapor, anaknya berusia 6 tahun tidak pulang ke rumah usai bermain dengan teman-temannya,”kata Kapolres Cilegon Polda AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar, Rabu, 26 Oktober 2022.
Nandar mengungkapkan kejadian itu berawal kala Melati (6) bukan nama sebenarnya belum juga pulang usai bermain dengan teman-temannya.
Usai bertanya kesana-kemari, kata Nandar, dia mendapatkan informasi bahwa sang anak berada di kontrakan AM bersama dengan temannya.
“Setelah di panggil dari depan rumah pelaku korban keluar dengan temannya Bunga (6),”kata dia
Nandar mengungkapkan untuk melancarkan aksi bejadnya, pelaku mengiming-imingi memberikan sejumlah uang kepada korban dan mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.
“Kemudian korban Bunga (6) menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan di iming iming akan dikasih uang,”ungkapnya.
“korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun,”tambah dia.
Nandar menegaskan, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancanan hukuman paling lama 15 tahun penjara,”tandasnya.