Cilegon- AM (61) warga Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon dijebloskan ke penjara. Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai Marbot Masjid ini dilaporkan telah mencabuli bocah berumur 6 tahun. Peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Baca Juga: Bejat! Guru SD yang Cabul ke Anak Sendiri Ternyata Suka Kirim Video Porno
“Orang tua anak lapor, anaknya berusia 6 tahun tidak pulang ke rumah usai bermain dengan teman-temannya,”kata Kapolres Cilegon Polda AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar, Rabu, 26 Oktober 2022.
Nandar mengungkapkan kejadian itu berawal kala Melati (6) bukan nama sebenarnya belum juga pulang usai bermain dengan teman-temannya.
Usai bertanya kesana-kemari, kata Nandar, dia mendapatkan informasi bahwa sang anak berada di kontrakan AM bersama dengan temannya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







