Lebak- Kabar baik untuk masyarakat Kabupaten Lebak. Tahun depan mereka bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri seperti e-KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan identitas anak.
Bagaimana tidak, di tahun 2023 pemerintah Kabupaten Lebak menargetkan untuk menyediakan mesin anjungan sendiri.
PLT Kepala Disdukcapil Lebak Ahmad Nur mengatakan, mesin itu sengaja disiapkan untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam kepengurusan kependudukan.
“Kan nanti kalau ada mesin itu, masyarakat Lebak tidak perlu repot-repot datang ke kantor Disdukcapil Lebak, karena mereka langsung bisa mencetak dokumen kependudukannya sendiri,”kata Ahmad Nur, Selasa, 13 Desember 2022.
Kata Nur, mesin anjungan itu akan ditempatkan di mal pelayanan publik (MPP) Plaza Lebak. Kehadirannya diharapkan dapat lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukannya.
“Nah nanti di lokasi tersebut akan ada petugas yang menjaga mesin ADM nya jadi jika masyarakat ada kendala dalam pencetakan akan dipandu oleh petugas tersebut,” bebernya.
Lebih jauh dia menjelaskan mekanisme untuk mencetak dokumen kependudukan di mesin anjungan, masyarakat terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Disdukcapil untuk mendapat QR Code yang akan dikirim melalui email.
“QR Code itu hanya bisa digunakan untuk satu kali permohonan dokumen kependudukan. Jadi kalau permohonannya untuk cetak KTP tidak bisa digunakan untuk cetak yang lain harus masing-masing, QR Code berlaku 30 hari, nanti lama cetak dokumennya hanya berkisar 5 menit, jadi lebih mudah kan,” tambahnya.