Senjata itu pun siap dibacokan oleh AMJ ketika bertemu lawan nanti. Beruntung, barulah saling lempar petasan pihak kepolisian gerak cepat membubarkan aksi tawuran. Para pemuda itu pun kocar-kacir, termasuk AMJ.
“Dia lari ke semak-semak dan samurainya sudah dibuang. Tapi berhasil kita amankan kembali,”kata Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi, Selasa, 28 Maret 2023.
Menurut Andi, AMJ nekat bergabung untuk melakukan aksi tawuran sebari membawa samurai lantaran terdorong rasa solidaritas.
“Samurai itu sudah siap dibacokan saat bertemu lawan bilamana diserang,”tuturnya.
Akibat perbuatannya, AMJ Pasal 2 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantietijdeluke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 NOMOR 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Jalu/Red)
Halaman : 1 2







