Lebak- Pengunjung museum Multatuli mulai dikenakan biaya tiket masuk, Rabu, 26 Oktober 2022. Kebijakan itu tertuang dalam Perbup Nomor 36 Tahun 2022 tentang Peraturan Tarif Retribusi Jasa Usaha.
“Hari ini kita sudah di uji cobakan, jadi kami menerima tiket kemarin sore, dan tadi sudah ada beberapa pengunjung yang masuk menggunakan tiket,”kata Kepala Museum Multatuli Ubaidillah Muchtar.
Menurut Ubaidillah, penerapan tarif tiket tersebut dapat membantu dan meningkatkan pelayanan di Museum Multatuli.
“Kami tetap mengutamakan layanan, kita akan mempermudah kemudahan pengunjung, yang datang ke Museum Multatuli,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







