Serang- Artis Nikita Mirzani dijebloskan ke penjara, Selasa, 25 Oktober 2022. Dia akan mendekam di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan.
Artis sensasional ini ditahan atas laporan Dito Mahendra mengenai pencemaran nama baik di Polresta Serang Kota.
Berkas wanita yang karib disapa Nyai ini dinyatakan P-21 atau lengkap. Berdasarkan beberapa pertimbangan pihak Kejaksaan Negeri Serang bergegas melakukan penahanan terhadap dia.
Baca Juga: Nikita Mirzani Nangis-nangis di Kejari Serang Lalu Dijebloskan ke Penjara
Kekinian, kabar kondisi Nyai di dalam rutan kelas II B Serang merebak ke publik. Dia di kabarkan telah beradaptasi dengan kehidupan di rutan.
Padahal, sesaat sebelum ditahan Nyai sempat heboh berteriak lalu menangis di Kejaksaan Negeri Serang.
“Sejauh ini baik-baik saja, ketawa-ketawa saja. Belum ada keluarga yang jenguk, baru tadi malam aja, pengacaranya,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Serang M. Kahfi Fikardian dikutip Dailyhits dari CNN Indonesia, Rabu, 26 Oktober 2022.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







