Serang- Artis Nikita Mirzani dijebloskan ke penjara, Selasa, 25 Oktober 2022. Dia akan mendekam di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan.
Artis sensasional ini ditahan atas laporan Dito Mahendra mengenai pencemaran nama baik di Polresta Serang Kota.
Berkas wanita yang karib disapa Nyai ini dinyatakan P-21 atau lengkap. Berdasarkan beberapa pertimbangan pihak Kejaksaan Negeri Serang bergegas melakukan penahanan terhadap dia.
Baca Juga: Nikita Mirzani Nangis-nangis di Kejari Serang Lalu Dijebloskan ke Penjara
Kekinian, kabar kondisi Nyai di dalam rutan kelas II B Serang merebak ke publik. Dia di kabarkan telah beradaptasi dengan kehidupan di rutan.
Padahal, sesaat sebelum ditahan Nyai sempat heboh berteriak lalu menangis di Kejaksaan Negeri Serang.
“Sejauh ini baik-baik saja, ketawa-ketawa saja. Belum ada keluarga yang jenguk, baru tadi malam aja, pengacaranya,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Serang M. Kahfi Fikardian dikutip Dailyhits dari CNN Indonesia, Rabu, 26 Oktober 2022.
“Tadi pagi sudah ikut salat Subuh berjamaah bareng, salat Duha juga,”tambah dia.
Ya, Rabu, 26 Oktober 2022 merupakan hari pertama Nyai menjalani tahanan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Rutan Klas IIB Serang diketahui memiliki satu blok dengan tiga kamar khusus tahanan perempuan. Setiap kamar diisi oleh 7 hingga 9 orang.
Kahfi menegaskan diperlukan izin dari pihak kejaksaan bagi keluarga untuk menjenguk Nikita. Manajer dan kerabat Nikita pun diketahui sudah membawa keperluan artis itu tadi malam.
Diketahui, Nikita Mirzani ditahan atas kasus UU ITE dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Laporan berawal dari unggahan Instagram Story Nikita yang berisi tentang dugaan adanya pemukulan.
Kasus ini telah bergulir selama beberapa bulan terakhir. Nikita bahkan sempat dijemput paksa di mal, beberapa kali melakukan wajib lapor, hingga sempat dicegat ke luar negeri.