Nikita Mirzani Nangis-nangis di Kejari Serang Lalu Dijebloskan ke Penjara

- Penulis

Selasa, 25 Oktober 2022 - 22:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Nikita Mirzani dijebloskan ke penjara. Selama 20 hari dia akan mendekam di Rutan Serang untuk kepentingan penyidikan. (FOTO Tangkap Layar Video)

Artis Nikita Mirzani dijebloskan ke penjara. Selama 20 hari dia akan mendekam di Rutan Serang untuk kepentingan penyidikan. (FOTO Tangkap Layar Video)

Serang- Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang menahan artis Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan. Dia akan mendekam di Rutan Serang untuk kepentingan penyidikan.

Penanahan artis sensasional ini dilakukan korps adhyaksa berdasarkan beberapa pertimbangan. Alasan objektifnya yaitu pasal 21 ayat 4 di mana ancaman pidana tersangka Nikita di atas 5 tahun.

Baca Juga :  PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa

Kemudian alasan subjektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa terdakwa tidak mengulangi perbuatannya terdakwa tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

“Untuk 25 Oktober sampai 13 November 2022 di Rutan Serang,” kata Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak.

Baca Juga :  Evil Geniues, Team Liquid, and Alliance have finalized their Dota 2 rosters

Menurut Freddy, penahanan terhadap Nikita Mirzani sempat mengalami kendala. Namun dia menegaskan bahwa Kejari Serang telah melakukan antisipasi.

“Nggak tahu ya, Karena kan kita sudah mengantisipasi dan kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan dan dilakukan penahanan, seperti manusiawi juga bagimana juga,”pungkasnya.

Berita Terkait

Tasyakuran Warnai Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Sumedang
Terlindungi: Polisi Amankan Maling Motor usai Diamuk Massa di Serang
Maling di Serang Diamuk Massa usai Gagal Bawa Kabur Motor Pegawai Minimarket
PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa
Tak Sampai Sehari, Pelaku Curanmor yang Viral di Lebak Berhasil Diciduk
Menko Agus Harimurti Yudhoyono Ngabuburit ke Banten, Silaturahmi Ulama sampai Nyetir Sendiri
Tak Mau Banjir Terulang, Komisi IV DPRD Serang Minta Solusi Jangka Panjang ke BBWSC3
Universitas Faletehan Gandeng Asosiasi, Siap Lulus Siap Kerja.

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 20:48

Tasyakuran Warnai Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Sumedang

Kamis, 2 April 2026 - 16:19

Terlindungi: Polisi Amankan Maling Motor usai Diamuk Massa di Serang

Rabu, 1 April 2026 - 11:56

Maling di Serang Diamuk Massa usai Gagal Bawa Kabur Motor Pegawai Minimarket

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:10

PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24

Tak Sampai Sehari, Pelaku Curanmor yang Viral di Lebak Berhasil Diciduk

Berita Terbaru

Ucapan Hari Pendidikan Nasional 2026 dari KORPRI Kabupaten Lebak. (DAILYHITS)

Advertorial

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:26

Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026 dari Ketua PGRI Kabupaten Lebak. (DAILYHITS)

Advertorial

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:56

Ucapan Duka Cita Ketua BPC Gapensi Lebak, Nabil Jayabaya. (Istimewa)

Advertorial

Nabil Jayabaya: Turut Berduka Cita

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:11