Pemkab Lebak Atur Jam Operasional Truk Tambang, Pelanggar Terancam Denda Rp24 Juta

- Penulis

Minggu, 2 November 2025 - 12:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk pasir saat melintas di Jalan Raya Rangkasbitung - Jakarta tepatnya di Citeras, Kecamatan Rangkasbitung. (Istimewa)

Truk pasir saat melintas di Jalan Raya Rangkasbitung - Jakarta tepatnya di Citeras, Kecamatan Rangkasbitung. (Istimewa)

DAILYHITS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk pengangkut material tambang golongan C, seperti pasir dan tanah.

Aturan tersebut kini tengah memasuki tahap sosialisasi dan mulai diberlakukan secara penuh pada 17 November 2025. Dalam Perbup itu disebutkan, truk tambang hanya boleh beroperasi antara pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Baca Juga :  Caleg Terpilih DPRD Kota Serang Beri Bantuan Puluhan Juta Buat Bangun Madrasah

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Rully Edward, menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan tersebut.

“Bagi pelanggar, Perbup ini mengatur sanksi berupa denda maksimal Rp24 juta per kendaraan atau penghentian sementara kegiatan usaha,” ujar Rully, dikutip Minggu (2/11/2025).

Baca Juga :  Direstui Jokowi, ASN Lebak Ramai-ramai Ajukan Cuti Tambahan Lebaran 2023

Selama masa sosialisasi yang berlangsung satu bulan, petugas di lapangan masih melakukan pendekatan persuasif. Kendaraan yang melintas di luar jam operasional hanya akan diputar balik dan diberikan teguran.

“Penindakan tegas berlaku mulai 17 November 2025. Saat ini masih tahap sosialisasi, jadi belum ada penilangan,” tambahnya.

Kemungkinan Penyesuaian Jam Operasional

Berita Terkait

Satu Tahun Zakiyah–Najib: Kesehatan Terjamin, Tata Kelola Terjaga, Ekonomi Rakyat Tumbuh
Idul Adha 1447 H, Ratu Ageng Rekawati Kurban Belasan Hewan di Berbagai Daerah
Idul Adha 1447 H, Jayabaya Sebar 124 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Gapensi Lebak – BAZNAS Kompak Optimalkan Dana Zakat untuk Rakyat Miskin, Nabil Jayabaya: Harus Transparan!
Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan
O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum
Polda Banten dan Polres Lebak Kompak Hijaukan Daerah, 1.000 Pohon Ditanam
Duh, Pemerintah Kewalahan Tangani Sampah di Kabupaten Lebak

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:01

Satu Tahun Zakiyah–Najib: Kesehatan Terjamin, Tata Kelola Terjaga, Ekonomi Rakyat Tumbuh

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:11

Idul Adha 1447 H, Ratu Ageng Rekawati Kurban Belasan Hewan di Berbagai Daerah

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:51

Gapensi Lebak – BAZNAS Kompak Optimalkan Dana Zakat untuk Rakyat Miskin, Nabil Jayabaya: Harus Transparan!

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:24

Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:17

O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum

Berita Terbaru

Humaniora

Srawung Roso 2026, Begini Cara Daftarnya!

Senin, 1 Jun 2026 - 10:58

Advertorial

Pimpinan DPRD Banten Ucapkan Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 1 Jun 2026 - 08:09

Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, KORPRI Kabupaten Lebak. (DAILYHITS)

Advertorial

Selamat Hari Lahir Pancasila 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:02