DAILYHITS– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menerbitkan surat edaran terbaru terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Surat yang ditetapkan pada 18 Februari 2026 itu sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang menetapkan jam masuk kerja pukul 08.00 WIB.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Lebak mulai bekerja lebih pagi. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, pegawai tetap masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pada pukul 14.30 WIB.
Penjabat Sekretaris Daerah Lebak, Halson Nainggolan, menjelaskan bahwa perubahan jam kerja tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan. Salah satunya berkaitan dengan kebiasaan sebagian pegawai yang kembali tidur usai sahur, sehingga kerap datang terlambat ke kantor.
“Perubahan jam masuk menjadi 06.30 WIB sudah kami pertimbangkan. Selama ini setelah sahur ada yang tidur lagi, sehingga baru tiba di kantor pukul sembilan atau sepuluh. Kondisi itu tentu kurang efektif,” ujar Halson, Kamis (19/2/2026).
Halaman : 1 2 Selanjutnya







