“Kita harap dengan evaluasi ini dapat meningkatkan kinerjanya, lantaran evaluasi mampu meningkatkan kapasitasnya,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani berpesan kepada pengawas sekolah dan kepala sekolah di SMAN, SMKN dan SKhN yang menjadi kewenangan Pemprov Banten dapat memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan dengan baik.
“Kepala sekolah sebagai manajer, dan manajer itu tidak boleh hanya duduk-duduk saja di belakang meja. Tapi mereka harus tahu proses belajar mengajar di kelas, mereka harus tahu ketersediaan alat praktik untuk SMK dan mereka harus tahu lingkungan bersih atau tidak,” ujarnya.
“Kepala sekolah itu tidak hanya melaksanakan kegiatan administrasi saja, tapi juga kegiatan-kegiatan yang ada di sekolah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pengangkatan Pengawas Sekolah dan Penugasan Guru sebagai Kepala SMAN, SMKN dan SKhN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mengacu pada berita acara Tim Pertimbangan Pengangkatan/Mutasi Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemprov Banten Nomor 003/BA-TIMPPMKSP/2024 Tanggal 21 Maret 2024.
Selanjutnya, persetujuan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.2.6/4447/OTDA Tanggal 13 Juni 2024 perihal Penjelasan Persetujuan Penggantian Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemprov Banten. Serta pertimbangan teknis Plt Kepala BKN Nomor 5238/R- ΑΚ.02.02/SD/K/2024 Tanggal 5 Agustus 2024 tentang Pertimbangan Teknis Pengangkatan dan Mutasi Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemprov Banten. (Adv)
Halaman : 1 2







