Pola Pemungutan Retribusi Sampah Rp1,2 Miliar di DLH Kabupaten Serang Dipertanyakan Dewan

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 18:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Retribusi tidak berdasarkan SKRD, Berpotrnsi Pungli, Senin (1/12) foto; ( Ist/Dailyhits)

Ilustrasi: Retribusi tidak berdasarkan SKRD, Berpotrnsi Pungli, Senin (1/12) foto; ( Ist/Dailyhits)

DAILYHITS.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang mengabaikan kewajiban penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dalam proses pemungutan retribusi pelayanan sampah.

Padahal, SKRD merupakan instrumen wajib sebagai dasar hukum penetapan retribusi bagi masyarakat, sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jika dalam pemungutan retribusi tak menggunakan SKRD, uang target retribusi sebesar Rp1,2 miliar yang dipungut dari masyarakat berpotensi ‘haram’ karena tak memiliki dasar hukum.

Baca Juga :  Heboh Banyak Truk Sampah Pemkab Serang Buang Sampah di Lebak

Selain itu, hal tersebut juga rentan terhadap pungutan liar atau Pungli yang merusak Pendapat Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, masyarakat yang telah membayar retribusi sampah baik dari sektor rumah tangga, kios, maupun perkantoran di beberapa wilayah seperti Kecamatan Ciruas, Kragilan, dan Kramatwatu, tidak menerima SKRD sebagai hak mereka.

Metode pembayaran retribusi ini bervariasi, mulai dari transfer langsung melalui QRIS hingga pemungutan tunai oleh petugas kebersihan di lapangan. Namun, bukti pembayaran resmi yang disahkan berupa SKRD tidak diberikan.

Baca Juga :  Pansus DPRD Kab Serang Minta LKPJ Bupati Diperbaiki, Soroti Kelengkapan Administrasi

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibin, mempertanyakan legalitas pungutan yang dilakukan DLH tanpa instrumen resmi tersebut.

“Kalau tidak ada SKRD, dasar pemungutan retribusinya apa? SKRD ini sifatnya wajib karena merupakan instrumen sebagai dasar ketetapan retribusi,” tegas Muhibin saat dihubungi, Senin (1/12/2025).

Muhibin menambahkan bahwa ketiadaan SKRD secara langsung mengindikasikan bahwa operasional pelaksanaan pungutan retribusi tersebut tidak transparan dan tidak akuntabel.

Berita Terkait

Eli Sahroni: Sekda Lebak Terpilih Harus Memiliki Rekam Jejak Baik
Minimalisir ‘Impor’ Wasit Luar, Akuatik Lebak Latih 100 Peserta
Pansus DPRD Soroti Penempatan ASN Kabupaten Lebak
Tiga Pejabat Senior Berebut Kursi Sekda Lebak, Siapa Berpeluang?
Pulau Tunda Butuh Sentuhan: 37 Rumah Nelayan Terancam Tak Layak, Pemda Serang Usulkan Tambahan 17 Bantuan BSPS
Pelayanan Pasien Tetap Jadi Prioritas, RSDP Aktif Koordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan
1.200 Warga Tumpah Ruah di Mancak Fest 2026, Rebut Hadiah Umrah Gratis
Resmi Dilaunching, 1.700 Pelari Bakal Berebut Hadiah Ratusan Juta di Ajang RUNK5BITUNG

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:36

Eli Sahroni: Sekda Lebak Terpilih Harus Memiliki Rekam Jejak Baik

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:56

Minimalisir ‘Impor’ Wasit Luar, Akuatik Lebak Latih 100 Peserta

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24

Pansus DPRD Soroti Penempatan ASN Kabupaten Lebak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:30

Tiga Pejabat Senior Berebut Kursi Sekda Lebak, Siapa Berpeluang?

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:08

Pulau Tunda Butuh Sentuhan: 37 Rumah Nelayan Terancam Tak Layak, Pemda Serang Usulkan Tambahan 17 Bantuan BSPS

Berita Terbaru

Ketua Umum Ormas Badak Banten, Eli Sahroni. (Istimewa)

Berita Terbaru

Eli Sahroni: Sekda Lebak Terpilih Harus Memiliki Rekam Jejak Baik

Selasa, 16 Jun 2026 - 21:36

Anggota Pansus LKPj DPRD Lebak, Yayan Ridwan. (Istimewa)

Berita Terbaru

Pansus DPRD Soroti Penempatan ASN Kabupaten Lebak

Senin, 15 Jun 2026 - 15:24

Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H, KORPRI Lebak. (Istimewa)

Advertorial

Selamat Tahun Baru Islam 1448 H

Senin, 15 Jun 2026 - 15:10