Terkait potensi Pungutan Liar (Pungli), Muhibin menyatakan belum berani menyimpulkan.
“Saya harus menguji dengan pendekatan hukum lainnya. Tapi yang jelas, untuk urusan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, harus ada SKRD,” ujarnya.
Menyikapi temuan ini, Muhibin memastikan Komisi IV DPRD akan segera bertindak.
“Kita akan respons apa yang menjadi kegelisahan publik. Saya juga baru mengetahui ada persoalan dari pola retribusi ini, makanya kita akan panggil DLH untuk meminta keterangan,” kata Muhibin.
Senada dengan Muhibin, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang lainnya, Desi Ferawati, mendesak agar persoalan ini disikapi secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Serang.
“Persoalan ini harus disikapi serius, kalau tidak ada indikasi-indikasi yang dilakukan oleh oknum dan kita serius dalam mengurus ini berpotensi dapat meningkatkan PAD,” jelas Desi.
Desi juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Saya akan cek di lapangan dan berkoordinasi langsung dengan DLH,” tutupnya.
Halaman : 1 2







