Epi mengatakan, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lebak dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lebak.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” kata Epi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ***
Halaman : 1 2






