DAILYHITS LEBAK– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak membongkar praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Lebak. Dua orang berhasil diamankan.
Adalah Surta Pujangga (40) warga Malingping dan Aida M Sukemi (53) warga Jakarta. Keduanya ternyata telah beroperasi sejak tahun 2016.
Kapolres Lebak AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan praktek mereka terbongkar setelah adanya laporan masyarakat dan penyelidikan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian.
Kata dia, ada 10 orang yang sudah diberangkatkan oleh mereka secara ilegal sejak tahun 2016. Para korban yang diberangkatkan diiming-imingi gaji sebesar Rp5 juta untuk bekerja sebagai cleaning service di Irak.
“Surta ini sudah 7 tahun memberangkatkan WNI ke negara timur tengah melalui agen TKI Ilegal milik Aida,”kata Andi dalam siaran pers yang diterima Dailyhits, Senin, 24 Juli 2023.
Kata Andi, proses pemberangkatan meteka berlangsung sembunyi – sembunyi. Mereka terlebih dahulu ditampung di beberapa tempat yang sudah disiapkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





