DAILYHITS LEBAK– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak membongkar praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Lebak. Dua orang berhasil diamankan.
Adalah Surta Pujangga (40) warga Malingping dan Aida M Sukemi (53) warga Jakarta. Keduanya ternyata telah beroperasi sejak tahun 2016.
Kapolres Lebak AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan praktek mereka terbongkar setelah adanya laporan masyarakat dan penyelidikan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian.
Kata dia, ada 10 orang yang sudah diberangkatkan oleh mereka secara ilegal sejak tahun 2016. Para korban yang diberangkatkan diiming-imingi gaji sebesar Rp5 juta untuk bekerja sebagai cleaning service di Irak.
“Surta ini sudah 7 tahun memberangkatkan WNI ke negara timur tengah melalui agen TKI Ilegal milik Aida,”kata Andi dalam siaran pers yang diterima Dailyhits, Senin, 24 Juli 2023.
Kata Andi, proses pemberangkatan meteka berlangsung sembunyi – sembunyi. Mereka terlebih dahulu ditampung di beberapa tempat yang sudah disiapkan.
“Transit dulu di tempat – tempat yang sudah disiapkan lalu dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp2,7 juta. Mereka (korban-red) juga mendapat perlakuan kekerasan oleh majikannya,”katanya.
Andi menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Surta mendapatkan fee sebesar Rp6 juta dari setiap orang yang diberangkatkan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Pelaku mengaku mendapatkan Rp 6 juta dari Aida dari setiap orang yang diberangkatkan,”terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Aida dan Surta dusangkakan pasal 2 atau pasal 4 atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang.
Pasal 69 Jo 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000,-
Pasal 69 Jo 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia : Ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00. (*/Red)