DAYLYHITS.ID – Dua anggota hansip ditahan setelah dugaan penganiayaan terhadap Mahmud Sodik bin Ahmad Sobari di Desa Bojen, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, pada 2025 lalu kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Sidang hari ini menghadirkan keterangan korban yang juga merupakan saksi dari aparat pemerintah desa, yakni kepala desa (kades) dan RT setempat.
Saksi sekaligus Korban, Mahmud Sidik yang berpofesi sebagai Loyer, menceritakan kronologi penggerebekan berulang yang menimpa dirinya dan istrinya, yang menurut pengakuannya telah menikah secara agama.
konflik bermula ketika warga Desa Bojen datang ke rumahnya untuk meminta surat nikah, meskipun ia sudah menikah secara agama (nikah siri).
“Saya dan istri dipukuli warga. Leher saya dicekik, kemudian dipukuli dan diseret keluar,” kata Mahmud Sodik dalam persidangan, Selasa (9/6/2026).
Mahmud Sodik mengatakan pintu rumah didobrak berulang kali sekitar pukul 23.30–24.00 WIB. Pihak kepolisian setempat, ia sempat dihubungi namun tidak segera datang.
“Saya telepon pihak Polsek Panimbang; diangkat oleh Kanit Intel. Katanya tidak piket. Setelah lama menunggu, jendela didobrak, mereka masuk dan langsung memukul,” ujar Sodik.
Korban menyebut beberapa pelaku, termasuk mantan suami seorang perempuan bernama Carimah, melakukan pemukulan.
“Mereka menampar, menendang, menyeret saya sampai ke gorong-gorong. Leher saya dicekik sampai sulit bernapas. Saya dilempar keluar sampai istri saya pingsan,” ucap Sodik.
Mahmud menilai tindakan massa tersebut terencana. Ia mengatakan ada perintah untuk “mengikat dan menyeret” serta rencana membawa korban ke balai desa untuk diadili oleh aparat desa.
“Saya seperti hewan yang diseret. Saya terus bertanya, salah saya apa?” ujarnya sodik.
Dalam pemeriksaan medis di RS Bhayangkara seusai kejadian, Mahmud Sodik mengaku luka-luka belum tampak jelas karena pemeriksaan dilakukan beberapa jam setelah peristiwa.
Ia mencatat bekas cekikan di leher, memar di wajah, dan luka pada jempol kaki akibat diseret.
Sodik menuding terdapat banyak kebohongan pada keterangan saksi-saksi terdakwa, dan menyerahkan penilaian akhir kepada hakim.
Istri korban yang juga memberi keterangan mengaku jendelanya dicongkel sehingga pelaku masuk.
“Lima orang masuk; pertama mantan suami, dua hansip, dan lainnya langsung memukul dan menjepit leher saya. Bahkan saya dibanting ke jendela hingga pingsan,” ungkapnya lirih.
Pernyataan berbeda disampaikan saksi RT. Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa kedua pasangan tersebut belum menikah.
“Kedua pasangan ini belum memberikan bukti surat nikah atau lainnya kepada saya. Ditambah mantan suaminya mengatakan itu masih istrinya,” ucap RT tersebut dalam keterangan di hadapan hakim.
Saksi kepala desa (kades) menyatakan saat dikonfirmasi, ia langsung mendatangi lokasi kejadian.
“Saya sempat merekam video saudara Sodik dan menanyakan kepada hansip apa ini” katanya.
Namun keterangan kades juga terkesan tidak konsisten. Ia mengaku tidak mengetahui banyak perkara tersebut dan tidak mempertanyakan lebih jauh sebelum hansip ditahan.
Saat hakim menanyakan berapa jumlah warga yang datang secara berbondong ke rumah Sodik, kades menjawab tidak mengetahuinya.
“Tidak tahu karena saya datang belakangan,” ucapnya di depan hakim.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melanjutkan proses hukum, dan kedua anggota hansip telah ditahan di Lapas Pandeglang untuk kepentingan penyidikan. PN Serang dijadwalkan melanjutkan persidangan pada waktu yang ditentukan.
Editor : Engkos Kosasih







