DAILYHITS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Banten, menangkap tiga pria berinisial SP (23), MTR (24), dan AP (30) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat netto 55,30 gram.
Ketiganya ditangkap di Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, pada Selasa (6/10/2026).
Kapolres Lebak AKBP Arninsi melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana mengatakan, penangkapan bermula sekitar pukul 21.00 WIB terhadap SP dan MTR.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 0,28 gram. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan dua telepon genggam.
“Dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,28 gram. Kami amankan juga satu unit motor dan dua buah telepon genggam,” kata Epi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka, polisi kemudian menangkap AP di sebuah rumah kontrakan yang berada di desa yang sama.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan total berat netto 55,02 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu tas selempang berwarna hitam, seperangkat alat isap sabu, uang tunai sebesar Rp1.132.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






