DAILYHITS LEBAK- PT Tunas Andalan menyalurkan hak untuk Ahmad Tohiri eks karyawan yang bekerja di PT Aplus Pacific. Keduanya sempat bersitegang karena kasus pemecatan.
PT Tunas Andalan sebagai pihak ketiga dari PT Aplus Pacific memberhentikan Ahmad Tohiri karena indisipliner dalam menjalankan tugasnya.
Ahmad Tohiri mulanya tak terima diberhentikan sepihak. Alhasil dia menuntut agar PT Tunas Andalan menyalurkan hak-haknya sebagai karyawan.
“Alhamdulillah baru pada hari ini, Selasa tanggal 18 Maret 2025 telah terjadi pertemuan antara manajemen PT Tunas Andalan dengan saudara Ahmad Tohiri dan tercapai kesepakatan atas penyelesaian hak kepada sdr Ahmad Tohiri,”kata Perwakilan PT Tunas Andalan, Afrizal Yana Syaputra.
Padahal, menurut Afrizal, PT Tunas Andalan telah berusaha untuk menyelesaikan hak Ahmad Tohiri sebagai karyawan. Namun saat itu sempat ditolak.
“Tapi waktu itu sdr Ahmad Tohiri menolaknya,”katanya.
Akhirnya, sambung Afrizal, selang beberapa hari Ahmad Tohiri menghubungi staf HRD PT Tunas Andalan untuk dijadwalkan terkait penyelesaian hak yang belum diterimanya.
“Alhamdulillah, hari ini telah dicapai kesepakatan, dan kami berikan semua haknya sesuai kesepakatan,”tandasnya. (Abd/Red)