Rencana Kerja Tahun 2027 Dikunci, DPRD Banten Bakal Lakukan Hal Ini

- Penulis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Secara kelembagaan, pelaksanaan tugas DPRD mencakup tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun, rincian program, agenda kegiatan, target, serta alokasi anggaran yang tercantum dalam dokumen Rencana Kerja 2027 perlu merujuk pada lampiran keputusan DPRD yang telah ditetapkan.

Kepala Bagian Persidangan, Aspirasi, dan Humas Sekretariat DPRD Banten, Suryana, membacakan rancangan keputusan dalam rapat paripurna tersebut. Dokumen rencana kerja tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan DPRD.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Banten tentang Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027.

Baca Juga :  DPRD Banten Setujui KUA-PPAS 2026, Program Unggulan Andra–Dimyati Dapat Lampu Hijau  

Dengan penetapan tersebut, rencana kerja resmi menjadi pedoman bagi DPRD dalam melaksanakan agenda kelembagaan pada tahun mendatang.

Penetapan rencana kerja tidak hanya berkaitan dengan agenda internal DPRD. Dokumen tersebut juga menjadi acuan bagi Sekretariat DPRD dalam mempersiapkan kegiatan dan anggaran untuk mendukung pelaksanaan tugas lembaga legislatif.

Perencanaan yang terarah diharapkan dapat mendukung efektivitas pelaksanaan fungsi DPRD, baik dalam pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran, maupun pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Melalui rencana kerja yang disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan agenda DPRD Provinsi Banten pada 2027 diharapkan berlangsung lebih terukur dan akuntabel.

Meski demikian, untuk melihat secara konkret apa saja program prioritas, target kinerja, dan kebutuhan anggaran DPRD Banten pada 2027, publik perlu merujuk pada dokumen lengkap Rencana Kerja yang telah ditetapkan.

Keterbukaan informasi mengenai rincian rencana kerja tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui agenda yang akan dijalankan sekaligus mengawal pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran lembaga legislatif daerah. (ADV)

Berita Terkait

Suara Driver Online Didengar DPRD Banten, Ketua Fahmi Hakim Dorong Regulasi Nasional
Serap Aspirasi di Jeruk Tipis, Umar Bin Barmawi Prioritaskan Lansia dan BPJS PBI
HGN 2025: Imron Rosadi Tegaskan Peran Guru Madrasah dalam Bangun Karakter Generasi Banten
Pimpin Rapat Paripurna Raperda APBD 2026, Wakil Ketua DPRD Yudi; Semoga Positif untuk Banten
DPRD Banten Setujui KUA-PPAS 2026, Program Unggulan Andra–Dimyati Dapat Lampu Hijau  
Ketua DPRD Banten Raih Penghargaan Tokoh Pendorong Keterbukaan Informasi Publik
Warga Carenang Curhat Soal Sampah dan Sawah Tercemar di Reses DPRD Banten  
Reses DPRD Banten, Umar Barmawi Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Sukamaju  

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:59

Rencana Kerja Tahun 2027 Dikunci, DPRD Banten Bakal Lakukan Hal Ini

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:39

Suara Driver Online Didengar DPRD Banten, Ketua Fahmi Hakim Dorong Regulasi Nasional

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:08

Serap Aspirasi di Jeruk Tipis, Umar Bin Barmawi Prioritaskan Lansia dan BPJS PBI

Senin, 1 Desember 2025 - 12:42

HGN 2025: Imron Rosadi Tegaskan Peran Guru Madrasah dalam Bangun Karakter Generasi Banten

Jumat, 21 November 2025 - 15:10

Pimpin Rapat Paripurna Raperda APBD 2026, Wakil Ketua DPRD Yudi; Semoga Positif untuk Banten

Berita Terbaru

Hukrim

DPRD Ucapkan HUT Kabupaten Serang ke-500

Kamis, 8 Okt 2026 - 17:56