Cilegon- Tiga pemuda di Kota Cilegon diamankan pihak kepolisian lantaran terlibat dugaan tindak pidana pencabulan. Masing-masing IS (26), ALN (17) dan salah seorang pria berumur 14 tahun. Sebut saja Roni.
Ketiganya digiring ke Mapolres Cilegon lantaran kelakuan bar-bar mereka kepada Mawar -bukan nama sebenarnya- yang juga berusia 14 tahun di sebuah lahan kosong di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Peristiwa itu bermula kala Mawar diajak Roni ke sebuah pantai di sekitar Merak. Mereka berdua bertolak ke lokasi menggunakan sepeda motor.
Saat akan berangkat, ternyata kedua rekan Roni juga mengikuti. Alhasil, mereka pun tumpuk empat dalam satu motor.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan saat diperjalanan Mawar telah mendapatkan tindakan cabul dari mereka.
Bahkan, ketiga pemuda ini pun memaksa Mawar untuk menenggak sebuah minuman yang diduga kuat telah dicampur dengan obat bius.
“Dalam perjalanan ke lokasi korban di cabuli oleh para pelaku diatas motor dengan cara memegangi payudara korban,”kata Nandar kepada awak media, Kamis, 29 September 2022.
“Sesampainya di lokasi ke 3 pelaku memaksa korban untuk meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampurkan obat sehingga membut korban tidak sadarkan diri dan disetebuhi oleh para pelaku,”sambungnya.
Usai melakukan pencabulan selanjutnya para pelaku mengantarkan Mawar kembali kerumahnya.
“Korban kembali kerumah dengan kondisi yang setengah sadar dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya yang kemudian melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak dan Satreskrim polres Cilegon Polda Banten,”terangnya.
“Usai mendapat informasi tim langsung bergerak dam mengamankan para terduga pelaku di rumahnya masing-masing sekitar pukul 19.00 WIB,”tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dapat terjerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 penjara.