Gerai Mie Gacoan di Serang Disegel karena Tak Berizin

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan gerai mie Gacoan di Ciruas, Kabupaten Serang. (Istimewa)

Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan gerai mie Gacoan di Ciruas, Kabupaten Serang. (Istimewa)

DAILYHITS- Satpol PP Kabupaten Serang melakukan penyegelan terhadap gerai Mie Ayam Gacoan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Selasa (30/9/2025) malam. Hal itu dilakukan karena waralaba yang tengah populer ini ternyata belum berizin.

“PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung-red) belum ada, tapi mereka sudah mulai beroperasi. Sebelumnya mereka pernah mengajukan (izin) ke DPUPR Kabupaten Serang, tapi tidak selesai,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Serang, Yogi Hernanto dikutip, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga :  Pemdes Cikamunding Ajak Anak-anak Lestarikan Alam dengan Tanam Pohon

Sebelum disegel, Yogi mengaku telah melayangkan surat peringatan meskipun diabaikan oleh mereka. Alhasil pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas.

Baca Juga :  Gandeng APH, Kemenag Banten Ingin Pelaksanaan BKBA 2023 di Lebak Tak 'Nyeleneh'

Di lokasi, petugas Satpol PP sempat berdialog dengan pihak manajemen agar mereka segera menghentikan operasional. Pihak manajemen pun, menurut Yogie kooperatif dengan melakukan aksi bersih-bersih dan menutup gerai.

Berita Terkait

Dindikbud Banten Sambut Delegasi PWI Jambi di HPN 2026
DPRD Kabupaten Serang: HPN 2026 Momentum Perkuat Kolaborasi Pers untuk Pembangunan
Galian Tanah Dekat Tol Rangkasbitung Bebas Beroperasi, Kebal Hukum?
Perlintasan Kereta di Pasar Rangkasbitung Bakal Ditutup
Ribuan Santri Kabupaten Lebak Ramai-ramai Ikut Carnaval dan Makan Nasi Liwet Bersama
Proyek Irigasi Ratusan Juta di Kabupaten Lebak Roboh
Truk Semen Terbalik di Pandeglang, Dua Penumpang Tewas
Mahasiswa Geruduk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:04

Dindikbud Banten Sambut Delegasi PWI Jambi di HPN 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:49

DPRD Kabupaten Serang: HPN 2026 Momentum Perkuat Kolaborasi Pers untuk Pembangunan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:20

Galian Tanah Dekat Tol Rangkasbitung Bebas Beroperasi, Kebal Hukum?

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:01

Perlintasan Kereta di Pasar Rangkasbitung Bakal Ditutup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:41

Ribuan Santri Kabupaten Lebak Ramai-ramai Ikut Carnaval dan Makan Nasi Liwet Bersama

Berita Terbaru

Kondisi rumah Supriatman (82) yang ludes terbakar. (Istimewa)

Berita Terbaru

Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah

Jumat, 17 Apr 2026 - 07:56

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya, memrikan keterangan kepada pers, Doc (Dir/Dailyhits.id)

Berita Terbaru

Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:50

FOTO ILUSTRASI Seba baduy. (Instagram Info Rangkasbitung)

Berita Terbaru

Seba Baduy 2026 Digelar Meriah, Ada Apa Saja?

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:13