Sementara Ketua DPRD Kabupaten Lebak, M. Agil Zulfikar menginginkan Raperda tersebut dapat segera diproses menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta segera disosialisasikan kepada masyarakat.
“Raperda tersebut harus segera diproses menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat agar maksud dan tujuan peraturan daerah dapat tercapai sebagaimana yang kita harapkan,” ucap Agil.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Lebak, Yosep M Holis mengatakan dengan adanya Raperda kemudahan berinvestasi ini juga akan bermanfaat bagi para perusahaan atau investor yang berinvestasi di Kabupaten Lebak.
“Pemda akan memberikan insentif atau kemudahan bagi perusahaan yang berinvestasi dengan beberapa kriteria,”kata Yosep.
Kata dia, insentif yang dimaksud bisa berupa pengurangan pajak, infrastruktur jalan menuju lokasi perusahaan dan lainnya.
“Tapi ada beberapa kriteria perusahaan yang bisa mendapatkan insentif itu,”ucapnya.
Diketahui, meski sudah ditetapkan penetapan Raperda menjadi Perda ini masih perlu melalui beberapa tahapan. Salah satunya permohonan nomor registrasi ke Pemerintah Provinsi Banten. (*)
Halaman : 1 2







