22 Raperda Masuk Propemperda, DPRD Lebak Segera Bahas

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Cigoong Utara saat menggelar RDP dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lebak. (istimewa)

Warga Cigoong Utara saat menggelar RDP dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lebak. (istimewa)

DAILYHITS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Banten, akan segera membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Sebanyak 22 Raperda masuk dalam Propemperda 2026 sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Lebak Nomor 177.1/Kep.29-DPRD/2025. Dari jumlah tersebut, 16 Raperda merupakan usulan kumulatif tertutup dan enam Raperda masuk kategori kumulatif terbuka.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lebak, Delima Septia Suciyati, mengatakan dari 16 Raperda kumulatif tertutup, 10 di antaranya merupakan inisiatif DPRD.

“Dari 16 Raperda kumulatif tertutup, 10 merupakan usulan DPRD,” kata Delima, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga :  Putra Pendiri NU Doakan Zakiyah-Najib Menang Telak di PSU Pilkada Kabupaten Serang

Sepuluh Raperda inisiatif DPRD tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah; Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas; Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga; Raperda Perubahan atas Perda tentang Desa; Raperda Guru; serta Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Kelompok Rentan.

Selain itu, terdapat Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Raperda Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum, serta Raperda Tata Kelola Organisasi Kemasyarakatan.

Sementara Raperda yang diprakarsai Pemerintah Kabupaten Lebak antara lain Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata, Raperda Perubahan atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Raperda Penataan Wilayah Kecamatan, serta Raperda Pencabutan Tiga Perda.

Baca Juga :  Rapat Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2024, DPRD Lebak Berikan Banyak Catatan dan Rekomendasi

Adapun enam Raperda kumulatif terbuka terdiri atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Raperda Perubahan APBD 2026, Raperda APBD 2027, Raperda akibat pembatalan atau klarifikasi, Raperda yang harus ditetapkan akibat putusan Mahkamah Agung, serta Raperda sebagai akibat perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Delima menyebutkan, dalam waktu dekat DPRD Lebak berencana memulai pembahasan Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas serta Raperda Penyelenggaraan Madrasah. Namun, jadwal pembahasan masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

“Jadwal pembahasan dan pembentukan panitia khusus akan ditetapkan melalui Bamus DPRD,” pungkasnya. ***

Berita Terkait

GPPMI Pasang Badan Kawal Kapolri-Wakapolri Jalankan Asta Cita Prabowo-Gibran
26 Tahun Banten, DPRD Dorong Pembangunan Tak Sekadar Tumbuh, tapi Berdampak
Keren! Sekretariat DPRD Banten Kini Punya E-Setwan untuk Pelayanan Digital
Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?
Agil Zulfikar Resmi Jadi Ketua HKTI Lebak, Bawa Misi Swasembada Pangan
Kadin Banten Buka Strategi UMKM Naik Kelas
Andra Soni Serahkan SK, M Agil Zulfikar Resmi Pegang Kendali Gerindra Lebak
Dinkes Banten Perkuat Deteksi dan Penanganan TBC Lewat Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:32

GPPMI Pasang Badan Kawal Kapolri-Wakapolri Jalankan Asta Cita Prabowo-Gibran

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:39

26 Tahun Banten, DPRD Dorong Pembangunan Tak Sekadar Tumbuh, tapi Berdampak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:31

Keren! Sekretariat DPRD Banten Kini Punya E-Setwan untuk Pelayanan Digital

Senin, 28 September 2026 - 21:03

Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?

Sabtu, 26 September 2026 - 17:29

Agil Zulfikar Resmi Jadi Ketua HKTI Lebak, Bawa Misi Swasembada Pangan

Berita Terbaru

Mastur Huda. (Dok. Pribadi)

OPINI

Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?

Senin, 28 Sep 2026 - 21:03