Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak tengah menyusun rencana pembentukan kawasan industri hijau yang berlokasi di Kecamatan Cileles.
Kabarnya, sekitar 3.192 hektare lahan yang berada di Kecamatan Cileles berpotensi untuk dijadikan kawasan industri hijau.
Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi menyebut data tersebut merupakan hasil pra Feasibility Study (FS) yang dilakukan Kementerian Investasi/BKPM RI.
“Melalui pembentukan kawasan industri hijau akan mampu membangun iklim investasi yang baik, sehingga pertumbuhan perekonomian di Lebak bisa meningkat,” kata Ade saat hadiri Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan Kawasan Industri Hijau Cileles, di Gedung Setda Lebak, Kamis, 21 Desember 2022.
Ade memaparkan, Lebak merupakan salah satu kabupaten terbesar di Provinsi Banten. Lebak punya sumber daya alam yang melimpah dengan perkebunan dan pertanian menjadi sektor yang paling menyumbang kontribusi terbesar untuk perekonomian daerah.
“Ini peluang untuk dikembangkan dan dielaborasikan dengan konsep kawasan industri hijau yang mengedepankan konsep ramah energi dan pengurangan dampak limbah,” terang Ade.
Peserta FGD terdiri dari unsur OPD terkait, perbankan, perusahaan dan tokoh masyarakat. Sementara Deputi Perwilayahan Industri Kemenperin RI, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak menjadi narasumber
Sekretaris DPMPTSP Lebak, Rukim menuturkan, lahan 3.192 hektare yang direncanakan menjadi kawasan industri berada di Desa Prabugantungan, Desa Cipadang, Desa Pasindangan, Desa Cikareo, Desa Mekarjaya dan Desa Margamulya.
“Kawasan industri tersebut sudah ditetapkan dalam revisi peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak 2022-2042,” kata Rukim.