“Ini peluang untuk dikembangkan dan dielaborasikan dengan konsep kawasan industri hijau yang mengedepankan konsep ramah energi dan pengurangan dampak limbah,” terang Ade.
Peserta FGD terdiri dari unsur OPD terkait, perbankan, perusahaan dan tokoh masyarakat. Sementara Deputi Perwilayahan Industri Kemenperin RI, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak menjadi narasumber
Sekretaris DPMPTSP Lebak, Rukim menuturkan, lahan 3.192 hektare yang direncanakan menjadi kawasan industri berada di Desa Prabugantungan, Desa Cipadang, Desa Pasindangan, Desa Cikareo, Desa Mekarjaya dan Desa Margamulya.
“Kawasan industri tersebut sudah ditetapkan dalam revisi peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak 2022-2042,” kata Rukim.
Halaman : 1 2





