DAILYHITS CILEGON– Ditpolairud Polda Banten menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 11 Desember 2023 lalu di pesisir Pantai D’ Lapan-lapan, Cinangka, Kabupaten Serang.
Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman kantor Ditpolairud Polda Banten tersebut terdapat 36 adegan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Ropiudin terhadap korban bernama Maskin.
Kepala Bagian Operasional Ditpolairud Polda Banten, AKBP Akhmad mengatakan pihaknya perlu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut agar perkara tergambarkan secara jelas.
“Rekonstruksi ini bagian dari penyempurnaan tindak pidana pembunuhan. Jadi tahapan rekonstruksi ini untuk meyakinkan bahwa tersangka itu memang pelakunya,” katanya, Rabu, 17 Januari 2024.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







