Akhmad mengungkapkan, dalam gelaran rekonstruksi tersebut ada sebanyak 36 adegan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
“Ada 36 adegan. Dari rekonstruksi itu pasal yang dipersangkakan 338 bisa 340 karena pelaku benar-benar mempersiapkan untuk melakukan pembunuhan,” ujarnya.
Selama jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, polisi tidak mengalami kesulitan lantaran pelaku bersikap kooperatif sehingga berjalan lancar.
“Alhamdulillah proses bagus, tidak ada masalah. Malah benar-benar ditekankan supaya pelaku itu benar-benar melakukan,” pungkasnya. (Il/Red)
Halaman : 1 2







