Dikatakannya, dua kegiatan fisik yang dilakukan melalui dana desa itu tentu tidak terlepas dari aturan yang ada dan transparan. Tujuannya lanjut dia, jelas untuk mempermudah dan meningkatkan transportasi masyarakat.
“Dengan akses jalan yang baik, tentu akan mempermudah transportasi masyarakat. Sehingga aktivitasnya lancar dan ekonomi pun mudah berkembang,” katanya.
Selain itu lanjut Mukhlis, sistem pelaksanaan pembangunan dua kegiatan itu dilakukan dengan mengedepankan kearifan lokal. Artinya, dengan melibatkan warga sekitar dengan tujuan sebagai pemberdayaan ekonominya juga.

“Proses pembangunan dilakukan oleh masyarakat langsung tanpa melalui pihak ketiga. Artinya dengan melibatkan masyarakat sekitar sebagai bagian dari pemberdayaan terhadap warga itu sendiri,” ujarnya.
Selain kegiatan fisik, alokasi dana desa tahap I tahun 2024 ini juga ada kegiatan non fisiknya, diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), insentif RT/RT, Guru Ngaji dan kegiatan non fisik lainnya.
“Untuk non fisiknya kita salurkan BLT dan juga insentif bagi RT/RW, Linmas, Guru Ngaji seeta pemberdayaan masyarakat lainnya,” tandasnya. (Advetorial).
Halaman : 1 2







