LEBAK – Kuasa hukum terdakwa A dari PT BLP pada kasus dugaan korupsi pengadaan pompa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebak tahun 2020, Deolipa Yumara, menggelar konferensi pers di Rangkasbitung , Jumat (24/4/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Deolipa membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan, salah satunya terkait lembaga yang menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.
Menurut Deolipa, saksi ahli dari Asosiasi Instalator Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI) yang dihadirkan jaksa mengakui bahwa lembaganya hanya berbentuk perkumpulan dan tidak memiliki badan hukum resmi.
“Ini menjadi persoalan serius, karena AIPSI justru dijadikan rujukan dalam menghitung kerugian negara pada perkara ini,” kata Deolipa.
Ia menjelaskan, dalam persidangan saksi ahli AIPSI mengaku penghitungan kerugian negara dilakukan melalui survei perbandingan harga dengan pihak ketiga yang merupakan kontraktor atau perusahaan yang tergabung dalam asosiasi tersebut.
Hasil penghitungan itu, lanjut Deolipa, diperoleh dengan mengambil nilai tengah dari harga tertinggi dan harga terendah yang dihimpun dari internal AIPSI sebelum diserahkan kepada jaksa.
“Faktanya di persidangan, mereka mengaku tidak pernah turun langsung ke lapangan, tidak melihat kondisi pompa, dan tidak mengecek lokasi proyek,” ujarnya.
Tak hanya itu, Deolipa menyebut saksi juga mengakui tidak pernah melakukan pengecekan harga pasar secara langsung, baik saat proyek berlangsung pada 2020 maupun hingga proses persidangan berjalan.
Menurut dia, AIPSI juga tidak pernah membandingkan harga dengan PT Tsurumi, merek pompa yang mayoritas digunakan dalam proyek PDAM Lebak tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







