Deolipa Bongkar Fakta Sidang Kasus Korupsi PDAM Lebak, Hitungan Kerugian Negara Bermasalah?

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 13:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum terdakwa A dari PT BLP, Deolipa Yumara. (Istimewa)

Kuasa Hukum terdakwa A dari PT BLP, Deolipa Yumara. (Istimewa)

LEBAK – Kuasa hukum terdakwa A dari PT BLP pada kasus dugaan korupsi pengadaan pompa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebak tahun 2020, Deolipa Yumara, menggelar konferensi pers di Rangkasbitung , Jumat (24/4/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Deolipa membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan, salah satunya terkait lembaga yang menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

Menurut Deolipa, saksi ahli dari Asosiasi Instalator Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI) yang dihadirkan jaksa mengakui bahwa lembaganya hanya berbentuk perkumpulan dan tidak memiliki badan hukum resmi.

Baca Juga :  Fahmi Hakim: Golkar Kabupaten Serang Tetap Solid Kawal Suara Prabowo-Gibran di 4250 TPS

“Ini menjadi persoalan serius, karena AIPSI justru dijadikan rujukan dalam menghitung kerugian negara pada perkara ini,” kata Deolipa.

Ia menjelaskan, dalam persidangan saksi ahli AIPSI mengaku penghitungan kerugian negara dilakukan melalui survei perbandingan harga dengan pihak ketiga yang merupakan kontraktor atau perusahaan yang tergabung dalam asosiasi tersebut.

Hasil penghitungan itu, lanjut Deolipa, diperoleh dengan mengambil nilai tengah dari harga tertinggi dan harga terendah yang dihimpun dari internal AIPSI sebelum diserahkan kepada jaksa.

Baca Juga :  Demo Kawasan Industri Sawah Luhur, Warga Pertanyakan Izin Saat PBG Masih Diproses

“Faktanya di persidangan, mereka mengaku tidak pernah turun langsung ke lapangan, tidak melihat kondisi pompa, dan tidak mengecek lokasi proyek,” ujarnya.

Tak hanya itu, Deolipa menyebut saksi juga mengakui tidak pernah melakukan pengecekan harga pasar secara langsung, baik saat proyek berlangsung pada 2020 maupun hingga proses persidangan berjalan.

Menurut dia, AIPSI juga tidak pernah membandingkan harga dengan PT Tsurumi, merek pompa yang mayoritas digunakan dalam proyek PDAM Lebak tersebut.

Berita Terkait

PERADI Semakin Kokoh, 222 Advokat Baru Resmi Bergabung di Banten
Menyambung Rasa Lewat Napak Tilas, Srawung Roso 2026 Siap Digelar di Wonogiri
BPIP Dorong DPPI Lebak Jadi Agen Perubahan dan Penggerak Wawasan Kebangsaan
PGMI Bakal Bermalam di Baduy: Tebar Bantuan Sekaligus Edukasi Budaya
HUT Ke – 24, PKS Banten Luncurkan Program Lumbung Pangan
Pengusaha Ramai Dorong Nabil Jayabaya Nahkodai Kadin Lebak : Figur Visioner
Perang Lawan Halinar! Lapas Sumedang Gandeng APH Sidak Tes Urine
Percepat Digitalisasi, Bapenda Kabupaten Serang Dorong Transparansi dan Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:29

PERADI Semakin Kokoh, 222 Advokat Baru Resmi Bergabung di Banten

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:01

Menyambung Rasa Lewat Napak Tilas, Srawung Roso 2026 Siap Digelar di Wonogiri

Senin, 11 Mei 2026 - 09:53

BPIP Dorong DPPI Lebak Jadi Agen Perubahan dan Penggerak Wawasan Kebangsaan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:42

PGMI Bakal Bermalam di Baduy: Tebar Bantuan Sekaligus Edukasi Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:48

HUT Ke – 24, PKS Banten Luncurkan Program Lumbung Pangan

Berita Terbaru

Ketua Peradi Rangkasbitung, Jimmy Siregar (depan) saat menghadiri pengangkatan dan pembekalan advokat di Hotel Novotel Kota Tangerang. (Istimewa)

Berita Terbaru

PERADI Semakin Kokoh, 222 Advokat Baru Resmi Bergabung di Banten

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:29