DAILYHITS.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten merampungkan pembahasan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 yang akan menjadi pedoman pelaksanaan agenda kelembagaan dan penyusunan rencana kegiatan Sekretariat DPRD pada tahun mendatang.
Rencana kerja tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Banten di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (13/10/2026).
Penetapan ini menjadi tahapan penting dalam mempersiapkan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif daerah untuk 2027.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo, dihadiri Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, Wakil Ketua DPRD Yudi Budi Wibowo, Barhum HS, Imron Rosadi, serta anggota DPRD dan pihak terkait.
Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo mengatakan, penyusunan rencana kerja merupakan bagian dari perencanaan kelembagaan agar pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD berjalan terarah, terukur, efektif, dan akuntabel.
“Penyusunan rencana kerja merupakan bagian dari perencanaan kelembagaan yang terarah, terukur, efektif, dan akuntabel untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD secara optimal,” kata Eko dalam keterangan yang disampaikan dalam agenda tersebut.
Menurut dia, rencana kerja disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai pemerintahan daerah dan tata tertib DPRD.
Proses penyusunannya dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pengumpulan usulan alat kelengkapan DPRD, konsultasi, hingga penyelarasan oleh Badan Anggaran bersama pimpinan fraksi sebelum dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
Apa Saja yang Diatur dalam Rencana Kerja 2027?
Rencana Kerja DPRD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2027 menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sekaligus acuan bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun rencana kegiatan dan anggaran kesekretariatan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






