DAILYHITS.ID – Komisi V DPRD Provinsi Banten memfasilitasi audiensi bersama Perhimpunan Para Pejuang Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) untuk membahas sengketa lahan SMAN 1 Kabupaten Tangerang.
Pertemuan ini menjadi langkah untuk mempertemukan pihak-pihak terkait, mengklarifikasi status aset, dan mendorong penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum serta administrasi yang berlaku.
Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, Kamis (15/10/2026), dipimpin Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda Trian Salichan. Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten.
Keterlibatan sejumlah perangkat daerah menjadi bagian dari upaya memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai persoalan tersebut, terutama terkait status kepemilikan lahan dan dokumen administrasi yang mendasarinya.
Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trian Salichan, mengatakan audiensi tersebut merupakan bentuk fasilitasi komunikasi antarpihak agar persoalan yang disampaikan dapat diklarifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat.
“Melalui audiensi ini, kami berharap dapat memediasi pihak-pihak terkait dan memperoleh kejelasan mengenai persoalan yang terjadi. Penyelesaiannya tentu harus mengikuti tahapan dan ketentuan administrasi yang berlaku,” tutur Ananda.
Menurutnya, kejelasan dokumen dan status aset menjadi aspek penting dalam proses pembahasan. Karena itu, keterangan dari perangkat daerah terkait diperlukan sebagai bahan untuk menelusuri persoalan secara lebih komprehensif.
Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Perkomhan Wilayah Tangerang Raya, Deden Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari ahli waris yang mengklaim tanahnya digunakan sebagai lahan SMAN 1 Kabupaten Tangerang. Menindaklanjuti pengaduan itu, Perkomhan mengaku telah melakukan pengecekan dan verifikasi awal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






