Cilegon- Tiga pemuda di Kota Cilegon diamankan pihak kepolisian lantaran terlibat dugaan tindak pidana pencabulan. Masing-masing IS (26), ALN (17) dan salah seorang pria berumur 14 tahun. Sebut saja Roni.
Ketiganya digiring ke Mapolres Cilegon lantaran kelakuan bar-bar mereka kepada Mawar -bukan nama sebenarnya- yang juga berusia 14 tahun di sebuah lahan kosong di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Peristiwa itu bermula kala Mawar diajak Roni ke sebuah pantai di sekitar Merak. Mereka berdua bertolak ke lokasi menggunakan sepeda motor.
Saat akan berangkat, ternyata kedua rekan Roni juga mengikuti. Alhasil, mereka pun tumpuk empat dalam satu motor.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan saat diperjalanan Mawar telah mendapatkan tindakan cabul dari mereka.
Bahkan, ketiga pemuda ini pun memaksa Mawar untuk menenggak sebuah minuman yang diduga kuat telah dicampur dengan obat bius.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







