Lebak- R (60) warga Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak diamankan pihak kepolisian, Sabtu, 29 Oktober 2022. Dia diduga terlibat praktek prostitusi.
Wanita berambut pirang itu diciduk tim asuhan AKBP Wiwin Setiawan di rumahnya bersama dengan dua pria hidung belang juga seorang pekerja seks komersial (PSK).
Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan R diamankan di rumahnya sendir. Dia kepergok menyediakan jasa esek-esek di rumahnya sendiri.
“Dua laki-laki masuk ke rumah R. Salah satu memesan jasa esek-esek ke R lalu dia (R-red) menyanggupi,”kata Andi kepada awak media, Senin, 31 Oktober 2022.
“R meminta tarif Rp300 ribu untuk wanitanya dan Rp100 ribu sewa kamar,”tambah Andi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







