Lebak- YAA (47) warga Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak diamankan pihak kepolisian pada 14 Maret 2023. Dia terlibat kasus korupsi.
Bagaimana tidak, mantan Kepala Desa Tambakbaya itu dilaporkan telah menjual tanah negara untuk pembangunan Tol Serang – Panimbang ke PT Wika.
Hal itu terbongkar kala PT Wika akan melakukan clearing konstruksi pembangunan jalan tol. Namun, tepat di Kampung Pasir Haleuang, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak proses clearing dihalangi oleh pihak BPD dan perwakilan desa.
“Pihak Wika menunjukkan dokumen yang mana tanah itu sudah dibayarkan ke atas nama mantan kepala desa YAA,”kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Selasa, 21 Maret 2023.
Atas dasar laporan tersebut, menurut Wiwin, Unit Tipikor Polres Lebak melakukan penyelidikan mendalam.
“YAA kita amankan termasuk beberapa barang bukti,”katanya.
“Dia (YAA-red) menerima pembayaran sekitar Rp591 juta atas penjualan tanah negara seluas 3 ribu meter,”tambah dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







