Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan YAA ditangkap di kediamannya.
Pihak Tipikor Polres Lebak juga menurut Andi, telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tambak Baya dan kediaman YAA.
“Beberapa dokumen kita amankan termasuk beberapa barang bukti seperti satu unit mobil Nissan Juke, motor ninja,”tuturnya.
Kata Andi, duit ratusan juta yang didapatkan nya itu digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk kampanye saat Pilkades beberapa waktu lalu.
“Ada aliran dana yang dipakai kampanye saat Pilkades kemarin,”tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya YAA disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 8 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun/ seumur hidup. (Jalu/Red)
Halaman : 1 2







