Mau Bayar Pajak? Yuk Simak Dulu Perda Nomor 8 Tahun 2023 Lebak

- Penulis

Jumat, 1 Desember 2023 - 05:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bapenda Kabupaten Lebak. (Istimewa)

Kantor Bapenda Kabupaten Lebak. (Istimewa)

DAILYHITS LEBAK- Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kebijakan itu sudah ditetapkan sejak 2 November 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Doddy Irawan mengatakan ada beberapa perubahan yang tertuang dalam Perda nomor 8 tahun 2023 mulai dari nomenklatur, tarif hingga Sanksi.

Kata Doddy, dalam Perda tersebut terdapat nomenklatur baru yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di mana di dalamnya mengcover mengenai makan/minum, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga :  Mariska Damayanti Jadi Ketua HIPMI Kabupaten Serang, Fokus Kembangkan Ekonomi Kreatif

“Di Perda ditetapkan bahwa tarif PBJT itu sebesar R10 persen. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu ditetapkan sebesar 75%,”kata Doddy, Jumat, 1 Desember 2023.

Soal PBJT ini juga, lanjut Doddy ada beberapa perubahan lainnya yang diatur di dalam Perda. Salah satunya soal tarif PBJT tenaga listrik.

Baca Juga :  Terbitkan Surat Edaran, Bupati Lebak Ajak ASN Manfaatkan Program Relaksasi Pajak

“Industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%, Rumah tangga ditetapkan sebesar 5% dan Bisnis dan perkantoran swasta ditetapkan sebesar 10% dan
konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5%,”tuturnya.

Berita Terkait

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?
Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi
MPLS SMAN 3 Rangkasbitung Berikan Pemahaman soal Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba
Bareng BI Banten, Bapenda Lebak Gencarkan Digitalisasi Transaksi
AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya
Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!
DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026
Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:22

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:33

Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:46

MPLS SMAN 3 Rangkasbitung Berikan Pemahaman soal Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:26

Bareng BI Banten, Bapenda Lebak Gencarkan Digitalisasi Transaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:05

AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI uang. (Dok. Kaltim Prokal)

Berita Terbaru

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:22