Mau Bayar Pajak? Yuk Simak Dulu Perda Nomor 8 Tahun 2023 Lebak

- Penulis

Jumat, 1 Desember 2023 - 05:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bapenda Kabupaten Lebak. (Istimewa)

Kantor Bapenda Kabupaten Lebak. (Istimewa)

Selain itu, kata Doddy perubahan juga terjadi pada bagian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Salah satunya soal tarif.

“Tarif pajak MBLB itu sebesar 20%,”katanya.

Lebih jauh Doddy menjelaskan pada Perda nomor 8 tahun 2023 ini juga diatur soal opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Baca Juga :  Realisasi PAD Triwulan Pertama Kabupaten Lebak Tembus Rp73 Miliar

“Tarifnya opsen PKB dan BBN-KB itu 66 persen. Mulai berlaku di tahun 2025,”katanya.

Di Perda tersebut juga, kata Doddy diatur mengenai besaran sanksi bagi wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya.

Baca Juga :  Tahun 2025, Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lebak Ditarget Tembus Rp248 Miliar

“Sanksi administratif berupa denda ditetapkan dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) sebesar Rp25 ribu untuk setiap Surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD),”tandasnya. (*/Red)

Berita Terkait

Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah
Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri
Eks Kepala Cabang BTN Divonis Ringan Tanpa Ganti Rugi usai Tak Terbukti Nikmati Uang; Pelaku Utama Dihukum Berat
Seba Baduy 2026 Digelar Meriah, Ada Apa Saja?
Pemkab Serang Genjot Digitalisasi pajak, potensi kebocoran!
Terlalu Lama Plt, DPRD Lebak Desak Bupati Segera Bertindak
2 Juta Kendaraan di Banten Menunggak Pajak, Bapenda Siapkan ‘Payment Point’
Lebak Tancap Gas 2027! Kemiskinan Disikat, Infrastruktur Digeber

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:56

Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah

Kamis, 16 April 2026 - 14:50

Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri

Kamis, 16 April 2026 - 11:43

Eks Kepala Cabang BTN Divonis Ringan Tanpa Ganti Rugi usai Tak Terbukti Nikmati Uang; Pelaku Utama Dihukum Berat

Kamis, 16 April 2026 - 07:13

Seba Baduy 2026 Digelar Meriah, Ada Apa Saja?

Rabu, 15 April 2026 - 21:30

Pemkab Serang Genjot Digitalisasi pajak, potensi kebocoran!

Berita Terbaru

Kondisi rumah Supriatman (82) yang ludes terbakar. (Istimewa)

Berita Terbaru

Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah

Jumat, 17 Apr 2026 - 07:56

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya, memrikan keterangan kepada pers, Doc (Dir/Dailyhits.id)

Berita Terbaru

Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:50

FOTO ILUSTRASI Seba baduy. (Instagram Info Rangkasbitung)

Berita Terbaru

Seba Baduy 2026 Digelar Meriah, Ada Apa Saja?

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:13

Bupati Serang Bersama Mitra Bank Dalam Acafa High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Bapenda Kab. Serang di Hotell Swissbellin Cikande, Doc (Dir/Dailyhits.id)

Berita Terbaru

Pemkab Serang Genjot Digitalisasi pajak, potensi kebocoran!

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:30