Sabarto Saleh Heran Polda Banten Tak Tahan Tersangka Perusakan Kedai DJHA

- Penulis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 14:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, DAILYHITS.ID – Pelapor sekaligus pemilik kedai DJHA Sabarto Saleh mempertanyakan kelanjutan kasus yang ditangani Subdit III Jatanras Polda Banten.

Sabarto Saleh melaporkan 6 orang yang melakukan perusakan ke Subdit III Jatanras Polda Banten. Mereka berinisial NC, AW, DF, AN, SM dan AP.

Sabarto Saleh mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada 2 November 2023 beberapa jam setelah dirinya melakukan pemagaran kedai DJHA.

“Informasinya keenam orang itu sudah menjadi tersangka. Tetapi saya heran kenapa tidak ditahan oleh penyidik, pelaku hanya dikenakan wajib lapor,” kata Sabarto kepada wartawan di Serang, Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga :  Polda Banten Sebar Hadiah untuk Petugas Pengamanan Nataru 2024: Saya Sangat Bangga!

Sabarto mengungkapkan, lahan DJHA yang merupakan miliknya yang dibeli dari H Agus Juhra pada tahun 2005 diklaim oleh AW adalah lahan milik almarhum H Arif yang merupakan bapaknya.

Padahal kata Sabarto, almarhum H Arif tak memiliki sejengkal pun tanah tersebut. Hanya saja dulu H Arif diajak untuk mengelola kedai DJHA.

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Gelar Bakti Sosial Bantu Korban Banjir di Kabupaten Pandeglang 

Sabarto yang ingin mempertahkan haknya, kemudian melakukan pemagaran kedai DJHA yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Akan tetapi pagar tersebut dirusak oleh AW dan komplotanya.

“Saya melaporkan kejadian ini, dengan harapan mendapatkan keadilan, dengan keputusan yang obyektif, tegak lurus dan normatif tanpa intervensi dari pihak manapun yang tidak berdasar,” paparnya.

Berita Terkait

Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi
Seren Taun Cisungsang Kembali Tembus KEN 2026
Kekeringan Melanda, 16.000 Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Desa Ragas
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai untuk Honor Lembaga di Banten
Jelang HUT Ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya
HUT RI ke-81 Kecamatan Cibadak, Ratusan Peserta Gebyar Lari 5 Kilometer
Bukan Cuma Sidang, Puluhan Advokat PERADI Rangkasbitung Adu Seru Rayakan HUT RI ke 81
Pemuda Tapos Caang Garap Film “Sang Saka Merah Putih”, Angkat Kisah Bendera Warisan Pejuang

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:40

Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:58

Seren Taun Cisungsang Kembali Tembus KEN 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:48

Kekeringan Melanda, 16.000 Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Desa Ragas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:30

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai untuk Honor Lembaga di Banten

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:04

Jelang HUT Ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya

Berita Terbaru

Serentaun Cisungsang, di Desa Cisungsang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. (Istimewa)

Berita Terbaru

Seren Taun Cisungsang Kembali Tembus KEN 2026

Senin, 31 Agu 2026 - 09:58