Menurut Sabarto penyidik Subdit III Jatanras Polda Banten telah melayangkan
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Banten pada 6 Desember 2023.
Namun setelah itu, dirinya tak mendapat laporan perkembangan kasus perusakan tersebut. Bahkan para pelaku tidak ditahan dan masih bisa mengelola kedai DJHA miliknya atas dasar surat wasiat darialmarhum H Arir.
“Kenapa sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tetap dibiarkan memasuki, menguasai dan memakai tempat lokasi sengketa untuk berjualan. Sedangkan pihak AW tidak memiliki alas hak yang jelas (legal), hanya selembar surat wasiat yang diduga palsu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto membenarkan bahwa penyidik Subdit III Jatanras tengah menangani kasus tersebut. Bahkan saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara.
“Ya betul saya tanya ke penyidik masih melengkapi berkas perkara. Biar lebih jelas nanti tanya ke Kasubdit Jatanras,” kata Didik.
Terpisah AW mengakui bahwa dirinya telah ditetapkan tersangka dan dikenakan wajib lapor.
“Betul saya ditetapkan tersangka dan waji lapor, karena mungkin polda menunggu hasill inkrah pengadilan atas sengketa lahan DJHA,” katanya.(Ksh/Red)***
Halaman : 1 2





